Rabu, 16 Juni 2010

ITE

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat
telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia
dalam berbagai bidang yang secara langsung telah
mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi
informasi di tingkat nasional sebagai jawaban atas
perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun
internasional;
c. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus
dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan
nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan
keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa pemanfaatan teknologi informasi mempunyai peranan
penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian
2
nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu
dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan
pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat;
e. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap
pengembangan teknologi informasi beserta infrastruktur hukum
dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi
informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan
akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d,
dan e dipandang perlu ditetapkan Undang-undang tentang
Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Perubahan kedua Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMANFAATAN
TEKNOLOGI INFORMASI
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan
informasi.
2. Akses adalah perbuatan memasuki, memberikan instruksi atau melakukan
komunikasi dengan fungsi logika, aritmatika, atau memori dari komputer,
sistem komputer, atau jaringan komputer.
3. Pengirim adalah seseorang yang mengirim, meneruskan, menyimpan, atau
menyalurkan setiap pesan elektronik atau menjadikan setiap pesan elektronik
dapat dikirim, disimpan, atau disalurkan kepada orang lain.
4. Penerima adalah seseorang yang menerima atau dimaksudkan untuk menerima
data elektronik dari pengirim.
5. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan
baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
6. Tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik adalah tanda jati diri yang
berfungsi sebagai pengesahan oleh pengguna melalui metode elektronik atau
prosedur yang telah ditentukan.
7. Lembaga peran serta masyarakat teknologi informasi adalah lembaga peran
serta masyarakat yang dibentuk untuk sarana penyampaian pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai pemanfaatan
4
teknologi informasi dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat dan
kepentingan nasional.
8. Sertifikat tanda tangan digital adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga
sertifikasi tanda tangan digital berdasarkan ketentuan yang berlaku.
9. Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan Digital adalah lembaga yang diberi
kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat tanda tangan digital.
10. Sertifikat Keandalan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan dan Lembaga Sertifikasi Perbankan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk
melakukan audit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan atas pelaku usaha
berkaitan dengan kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan melalui
internet.
12.Lembaga Sertifikasi Perbankan adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk
melakukan audit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan atas Bank yang
melakukan usaha di bidang pemanfaatam internet dalam kegiatan perbankan.
13.Komputer adalah setiap alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
14.Perdagangan secara elektronik adalah setiap perdagangan baik barang maupun
jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer atau media elektronik lainnya.
15. Transaksi elektronik adalah setiap transaksi yang dilakukan melalui jaringan
komputer atau media elektronik lainnya.
16.Dokumen elektronik adalah setiap informasi yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam media magnetik, optikal, memori
komputer atau media elektronik lainnya.
17.Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik
atau media elektronik lainnya.
5
18.Sandi akses adalah angka, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, sistem komputer, jaringan
komputer, internet, atau media elektronik lainnya.
19.Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi,
atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kegiatan teknologi informasi harus diselenggarakan berdasarkan asas
kemanfaatan dan kemitraan dengan mengutamakan kepentingan nasional,
persatuan dan kesatuan, menghormati ketertiban umum, kesusilaan, serta
menjunjung tinggi etika.
Pasal 3
Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan
untuk :
a. mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi
nasional;
6
c. mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal
teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk
mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi
secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi
informasi dunia;
BAB III
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Pemerintah mendukung pemanfaatan teknologi informasi dengan melibatkan
seluas-luasnya peran serta masyarakat.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk
meningkatkan penyelenggaraan teknologi informasi yang meliputi penetapan
kebijakan, pengaturan, dan pengawasan serta dilakukan secara menyeluruh dan
terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang
dalam masyarakat serta perkembangan global.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa penyampaian
pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai
pemanfaatan teknologi informasi dan pengaruhnya terhadap kehidupan
masyarakat dan kepentingan nasional.
7
Pasal 5
(1) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dapat diselenggarakan oleh lembaga peran serta masyarakat teknologi
informasi yang dibentuk untuk maksud tersebut.
(2) Lembaga peran serta masyarakat yang dibentuk memiliki pula fungsi
koordinasi, konsultasi dan mediasi.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) keanggotaannya terdiri atas
perorangan atau badan usaha yang bergerak di bidang teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB IV
PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 6
(1) Perdagangan yang dilakukan secara elektronik memiliki akibat hukum yang
sama dengan perdagangan pada umumnya.
(2) Anggota masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang benar
berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan
melalui media elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Pelaku usaha berkewajiban untuk menjalankan aktivitas usahanya dalam
perdagangan secara elektronik dengan jujur dan beritikad baik.
8
Pasal 7
(1) Dalam rangka perlindungan konsumen dapat dilakukan Sertifikasi Keandalan
terhadap pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik.
(2) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan
yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha yang melakukan
perdagangan eceran secara elektronik.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 8
(1) Dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti dan akibat
hukum yang sama sebagaimana dokumen tertulis lainnya.
(2) Tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik dalam sebuah dokumen
elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan
tanda tangan pada dokumen tertulis lainnya.
(3) Ketentuan mengenai dokumen elektronik dan tanda tangan digital sebagaimana
diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. surat-surat berharga selain saham yang diperdagangkan di bursa efek;
c. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
d. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
e. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang
berwenang.
9
(4) Ketentuan mengenai tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 9
(1) Para pihak dalam transaksi perdagangan secara elektronik dapat memberikan
pengesahan atas suatu dokumen elektronik dengan menyertakan tanda tangan
digitalnya yang disahkan oleh Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan Digital.
(2) Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem kripto atau
sistem pengaman lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi.
(3) Fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan Digital
meliputi penerbitan, pengawasan, dan pengamanan sertifikat tanda tangan
digital.
(4) Dalam melaksanakan fungsi-fungsi sebagaimana diatur dalam ayat (3),
Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan Digital dapat menggunakan jasa Lembaga
Pendaftaran Sertifikat Digital.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan Digital
dan Lembaga Pendaftaran Sertifikat Digital sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan
memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi
transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
10
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik
internasional penetapan hukum yang berlakunya didasarkan pada asas-asas
Hukum Perdata Internasional.
(4) Dalam transaksi elektronik para pihak berwenang menetapkan forum
pengadilan atau arbitrase yang berwenang menangani sengketa yang mungkin
timbul dari transaksi tersebut
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan atau arbitrase didasarkan
pada asas-asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 11
(1) Kecuali ditentukan lain, transaksi secara elektronik terjadi pada saat pesan
yang dikirim oleh pengirim diterima oleh penerima dalam suatu sistem
informasi tertentu yang ditentukan oleh penerima.
(2) Kecuali ditentukan lain, tempat sah diterimanya pesan sebagaimana diatur
dalam ayat (1) adalah tempat penerima menerima pesan dimaksud.
Pasal 12
Kebiasaan dan praktek perdagangan yang tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku diakui oleh undangundang
ini.
11
BAB V
PEMANFAATAN INTERNET
DALAM KEGIATAN PERBANKAN
Pasal 13
(1) Jasa perbankan dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi internet.
(2) Transaksi perbankan melalui internet memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan transaksi perbankan pada umumnya.
(3) Untuk memberikan perlindungan dan keamanan terhadap nasabah dibentuk
Lembaga Sertifikasi Perbankan yang berwenang melakukan audit dan atau
memberikan sertifikasi terhadap bank yang memberikan pelayanan jasa
melalui internet.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan
Peraturan Gubernur Bank Indonesia.
BAB VI
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
DALAM KEGIATAN PEMERINTAHAN
Pasal 14
(1) Kegiatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah dapat dilaksanakan dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
12
BAB VII
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
DALAM KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Untuk memberikan perlindungan dan keamanan terhadap masyarakat dibentuk
Lembaga Sertifikasi Pelayanan Kesehatan di bawah koordinasi departemen
terkait yang berwenang mengawasi dan memberikan sertifikasi terhadap
pusat-pusat pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan jasa kesehatan
melalui internet.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
berdasarkan undang-undang yang mengatur di bidang kesehatan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
NAMA DOMAIN
Pasal 16
(1) Setiap orang atau badan usaha berhak memiliki nama domain.
13
(2) Nama domain tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pada saat pendaftaran, pemakai nama domain wajib membuat pernyataan
bahwa nama domain yang dipakainya tidak bertentangan atau melanggar hakhak
orang lain atau badan usaha milik orang lain.
(4) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak
oleh orang lain berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata.
Pasal 17
Nama domain terdaftar tidak boleh bertentangan dengan merek terdaftar, nama
badan hukum terdaftar, indikasi geografis atau indikasi asal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Lembaga pengelola pendaftaran nama domain berwenang mendaftar dan
mengelola nama domain.
(2) Lembaga pengelola pendaftaran nama domain dapat dibentuk baik oleh
masyarakat maupun Pemerintah.
(3) Lembaga pengelola pendaftaran nama domain berbentuk badan hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan nama domain diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
14
BAB IX
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN HAK ATAS INFORMASI RAHASIA
DALAM KEGIATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 19
Kompilasi data dari sumber lain baik dalam bentuk elektronik atau bentuk lainnya
yang pengaturan dan penyusunannya menjadikannya sebagai karya intelektual
dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 20
Tampilan halaman muka, situs-situs intrnet, dan karya-karya intelektual yang ada
di dalamnya dilindungi berdasarkan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Pemilik sandi akses berhak atas kerahasiaan sandi akses yang dimilikinya.
(2) Informasi-informasi yang berkaitan dengan rahasia dagang yang tersedia
dalam jaringan teknologi informasi dilindungi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
15
BAB X
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK PRIBADI
Pasal 22
(1) Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi yang benar melalui media
elektronik.
(2) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
tentang hak-hak pribadi seseorang harus dilakukan atas sepengetahuan dan
persetujuan pemilik data tersebut.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
penggunaan informasi melalui media elektronik yang bersifat umum dan tidak
bersifat rahasia.
Pasal 23
Pengumpulan data pribadi anak-anak melalui media elektronik harus dilakukan
atas persetujuan orang tua atau wali yang bersangkutan.
Pasal 24
Kecuali terbukti adanya keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsng,
penyedia jasa internet tidak bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana
terhadap isi data yang dikirimkan oleh pengirim kepada penerima.
16
BAB XI
PERPAJAKAN
Pasal 25
Dalam kegiatan perdagangan secara elektronik berlaku peraturan perundangundangan
perpajakan.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Gugatan Perwakilan
Pasal 26
(1) Masyarakat dapat melakukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
melakukan penyalahgunaan di bidang teknologi informasi yang akibatnya
dapat merugikan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pemanfaatan teknologi
informasi sedemikan rupa yang mempengaruhi prikehidupan pokok
masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
pemanfaatan teknologi informasi dapat bertindak untuk kepentingan
masyarakat.
17
(3) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) terbatas pada
tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti
rugi kecuali baiaya pengeluaran nyata
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai gugatan perwakilan di bidang teknologi
informasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Gugatan atas Pelanggaran yang Terkait dengan Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak memanfaatkan teknologi informasi yang mengakibatkan
kerugian bagi yang bersangkutan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan
Niaga.
Pasal 28
Hakim atas permohonan penggugat dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan
teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya selama
dalam proses pemeriksaan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
18
Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan atas Pelanggaran Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pasal 29
(1) Gugatan terhadap adanya pemanfaatan teknologi informasi secara tanpa hak
diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal
tergugat.
(2) Dalam hal tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka berlaku pengecualian
terhadap pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata.
(3) Dalam hal pihak tergugat bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia maka pemanggilannya dilakukan dengan perantaraan perwakilan
negara Republik Indonesia di negara tempat tinggal tergugat.
(4) Dalam hal pihak tergugat bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat.
(5) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal gugatan yang
bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama seperti tanggal
pendaftaran gugatan.
(6) Panitera menyampaikan gugatan tersebut kepada Ketua Pengadilan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(7) Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang terhitung
paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal gugatan tersebut didaftarkan.
(8) Sidang pemeriksaan atas gugatan tersebut diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
19
(9) Juru Sita memanggil para pihak paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
(10) Putusan atas gugatan tersebut harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari dengan persetujuan Mahkamah Agung.
(11) Setiap putusan atas gugatan harus memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasaari putusan tersebut dan harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum serta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
(12) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas)
hari setelah putusan tersebut diucapkan.
Bagian Keempat
Upaya Hukum terhadap Putusan
Pasal 30
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat
diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(3) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. Terdapat bukti baru yang penting yang apabila diketahui pada tahap
persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda; atau
20
b. Pengadilan Niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat
dalam penerapan hukum.
Pasal 31
(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu 180
(seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan
peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b dilakukan dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan
kembali berkekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada panitera Pengadilan
Niaga.
(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali
pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda
terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama seperti
tanggal permohonan didaftarkan.
(5) Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera
Mahkamah Agung dalam jangka waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal
permohonan didaftarkan.
21
Bagian Kelima
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 32
(1) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Bagian
Pertama Bab ini para pihak dapat menyelesaikan sengketa yang berkaitan
dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui arbitrase atau penyelesaian
sengketa alternatif.
(2) Sengketa perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui penyelesaian
sengketa alternatif berdasarkan itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa melalui penyelesaian sengketa alternatif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam pertemuan langsung oleh para pihak
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam
suatu kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak.
(5) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak terlaksana
para pihak dapat menunjuk seorang atau lebih penasehat ahli.
(6) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari penasehat ahli tidak
dapat menyelesaikan sengketa atau tidak berhasil mempertemukan kedua
belah pihak maka para pihak dapat menunjuk seorang mediator.
(7) Mediator harus telah melaksanakan tugasnya dan memulai upaya mediasi
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penunjukkan mediator.
(8) Usaha penyelesaian sengketa melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan dengan memegang teguh kerahasiaan dan
22
harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani para
pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(9) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) bersifat final dan
mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik serta didaftarkan di
Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
penandatanganan dan kesepakatan tersebut wajib selesai dilaksanakan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
(10) Apabila usaha penyelesaian sengketa alternatif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sampai ayat (9) tidak tercapai para pihak berdasarkan kesepakatan
tertulis dapat mengajukan sengketanya melalui arbitrase.
BAB XIII
YURISDIKSI
Pasal 33
Undang-undang ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan untuk setiap orang di luar Indonesia yang melakukan tindak pidana
di bidang teknologi informasi yang akibatnya dirasakan di Indonesia.
Pasal 34
Pengadilan di Indonesia berwenang mengadili setiap tindak pidana di bidang
teknologi informasi yang dilakukan oleh setiap orang, baik di Indonesia maupun di
luar Indonesia yang akibatnya dirasakan di Indonesia.
23
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 35
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
teknologi informasi.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. menghentikan penggunaan alat dan atau sarana kegiatan teknologi
informasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
e. meminta keterangan dan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana di
bidang teknologi informasi;
f. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau
saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
24
g. melakukan pemeriksaan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan
sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi
informasi;
h. menyegel dan atau menyita alat dan atau sarana yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak
pidana di bidang teknologi informasi;
j. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi
informasi.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.
(4) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan nama domain yang
bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.00.000.000,00 (satu milyar rupiah).
25
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas
pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 37
Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum mengakses data melalui
komputer atau media elektronik lainnya dengan atau tanpa merusak sistem
pengaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 38
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain menahan atau mengintersepsi
pengiriman data melalui komputer atau media elektronik lainnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum mengintersepsi pengiriman
data melalui komputer atau media elektronik lainnya sehingga menghambat
komunikasi dalam sistem komputer atau jaringan komputer atau sistem
komunikasi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditujukan kepada
system komputer atau jaringan komputer atau system komunikasi lainnya milik
pemerintah atau yang digunakan untuk kepentingan nasional pidananya
ditambah 1/3.
26
Pasal 39
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memasukkan, mengubah,
menambah, menghapus atau merusak data komputer, program komputer atau
data elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan,
memasukkan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak data elektronik
yang mengakibatkan timbulnya kerugian ekonomis bagi orang lain dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memasukkan, mengubah,
menambah, menghapus atau merusak data komputer, program komputer atau
data elektronik lainnya yang mengakibatkan terganggunya fungsi sistem
komputer atau sistem media elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Pasal 40
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain mengambil atau mengakses data
kartu kredit atau alat pembayaran elektronik lainnya atau menyimpan data
tersebut di luar kewenangannya dalam media komputer atau media elektronik
27
lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan kartu kredit atau alat
pembayaran elektronik lainnya milik orang lain dalam transaksi elektronik
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 41
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, menyediakan,
mengirimkan, atau mendistribusikan data atau tulisan atau gambar atau
rekaman yang isinya melanggar kesusilaan dengan menggunakan komputer
atau media elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang objeknya adalah anak dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(3) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan komputer
atau media elektronik lainnya untuk melakukan tindak pidana kesusilaan
terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
28
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
dan kelembagaan-kelembagaan yang ada yang berhubungan dengan pemanfaatan
teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku dan diakui.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
29
Ttd.
……………………….…………………
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
……………………………………………………….
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN….. NOMOR .……
30
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…. TAHUN ….
TENTANG
PEMANFAATAAN TEKNOLOGI INFORMASI
I. UMUM
Hadirnya masyarakat informasi yang diyakini merupakan salah satu
agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga, antara lain ditandai
dengan pemanfaatan teknologi informasi yang semakin meluas dalam
berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju
tetapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini
pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi
yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan
ini di beberapa negara sebagai pioner dalam pemanfaatan internet telah
mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur
menjadi ekonomi yang berbasis jasa.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet
telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi
dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini
Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama
budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik
(e-commerce) yang diprediksikan sebagai “bisnis besar masa depan” (the
next big thing).
E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya
negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk
Indonesia.
31
Teknologi informasi telah mempermudah duplikasi materi yang
dapat dikemas dalam bentuk digital (digitalized products). Contoh materi
yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film
(video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi
informasi dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari
materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak
atau mengurangi sumber aslinya.
Pembajakan kaset, CD (baik format aslinya ataupun dalam format
MP3 dimana dalam satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku,
dan software marak dilakukan diseluruh dunia, meskipun yang menjadi
sorotan adalah Asia (termasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk
memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan sebagainya telah
dicoba untuk dikembangkan. Akan tetapi tampaknya pihak yang melakukan
proteksi kalah langkah dengan para pembobol (code breakers).
Nama domain yang digunakan sebagai alamat dan identitas di
internet juga memiliki permasalahan tersendiri. Penamaan domain memiliki
kaitan erat dengan nama perusahaan, produk atau jasa (service) yang
dimilikinya. Seringkali produk atau jasa ini didaftarkan sebagai merek
dagang atau merek jasa. Dalam hal ini muncul persoalan, apakah nama
domain itu tunduk pada rezim hukum merek atau tidak?
Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada
beberapa pengelola nama domain independen. Ada lebih dari dua ratus
pengelola domain yang berbasis territory (yang sering disebut sebagai
countri code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh pengelola
domain untuk Indonesia (.id)
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah persoalan perizinan.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena pada tahap tertentu dapat
32
mengarah kepada munculnya praktek monopoli apabila tidak dilakukan
secara benar serta memperhatikan kecepatan perkembangan teknologi
informasi.
Di Indonesia masalah privacy belum menjadi masalah yang besar.
Di luar negeri khususnya di negara-negara maju, privacy telah memperoleh
perhatian yang cukup serius. Seringkali kita mengisi suatu formulir yang
mensyaratkan pencantuman data pribadi (nama, alamat, tempat/tanggal
lahir, agama, dan sebagainya) tanpa informasi yang jelas mengenai
penggunaan data ini. Mengingat e-commerce beroperasi secara lintas batas,
maka privacy policy dapat menjadi salah satu kendala perdagangan antar
negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy policy,
maka mitra bisnis di luar negeri tidak akan bersedia melakukan melakukan
transaksi binis tersebut. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari
konsumen atau mitra mereka. Masalah lain yang berkaitan, akan tetapi
mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda adalah masalah kerahasiaan
atau rahasia dagang.
Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer
dan telekomunikasi yang sukses. Internet yang pada awalnya ditujukan
untuk kepentingan militer saat ini telah digunakan sebagai media untuk
melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan
adalah tingkat kemanan dari teknologi internet. Keamanan di internet
sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima, hanya hal ini perlu
mendapat pengesahan dari pemerintah atau otoritas lainnya sehingga pelaku
bisnis mendapatkan kepastian hukum.
Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital
signature (tanda tangan digital) yang dikelola oleh Certification Authority
(CA). Permasalahannya adalah tanda tangan digital ini harus dapat
33
dianggap sebagai alat bukti yang sah setelah melalui prosedur dan
mekanisme keamanan yang tinggi.
Kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi komputer dan
telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, dan cybercrime
telah sering terdengar dan menjadi bagian dari khazanah hukum pidana.
Kejahatan yang melibatkan orang Indonesia sudah terjadi.. Ada juga
kejahatan yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia dengan tidak
mengirimkan barang atau uang yang sudah disepakati dalam transaksi ecommerce.
Tindak kejahatan semacam ini pada umumnya dapat ditelusuri
(trace) dengan bantuan catatan (logfile) yang ada di server ISP yang
digunakan oleh cracker. Akan tetapi seringkali ISP tidak melakukan
pencatatan (logging) atau hanya menyimpan log dalam kurun waktu yang
singkat. Logfile ini dapat menjadi bukti adanya akses cracker tersebut.
Penyidikan kejahatan cyber ini membutuhkan keahlian khusus. Pihak
penegak hukum harus lebih cepat tanggap dalam menguasai teknologi baru
ini.
Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah
harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru
antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk
cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak
mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya
(virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang
harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah
menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai
aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.
34
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Fungsi penetapan kebijakan, antara lain, perumusan mengenai
perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis
teknologi informasi nasional.
Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum
dan/atau teknis operasional yang antara lain, tercermin dalam
pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan
teknologi informasi.
Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan
teknologi informasi, termasuk pengawasan terhadap penguasaan,
pengusahaan, pemasukan, perakitan, dan alat, perangkat, sarana
dan prasarana teknologi informasi.
35
Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan
perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, dan pengawasan
penyelenggaraan teknologi informasi dapat dilimpahkan kepada
suatu badan regulasi.
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan
koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara teknologi
informasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Lembaga peran serta masyarakat dimaksud antara lain termasuk
asosiasi yang bergerak di bidang teknologi informasi, asosiasi
profesi teknologi informasi, asosiasi produsen peralatan teknologi
informasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa teknologi
informasi, lembaga swadaya masyarakat dan kelompok akademisi
di bidang teknologi informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
36
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku
usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak
melakukan usahanya setelah melalui penilaian dan audit dari
suatu badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi
Keandalan ditunjukan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust
mark pada home page pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat dibentuk baik oleh
pemerintah maupun masyarakat yang memiliki komitmen
terhadap perlindungan konsumen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Undang-undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa
dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dan sejajar
37
dengan dokumen tertulis pada umumnya yang memiliki kekuatan
hukum dan akibat hukum.
Ayat (2)
Undang-undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa
tanda tangan digital meskipun hanya merupakan suatu kode akan
tetapi memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan tanda
tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum
dan akibat hukum.
Ayat (3)
Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap kedudukan
dokumen elektronik dan tanda tangan digital. Dalam pembuatan
dan pelaksanaan surat-surat wasiat, surat-surat berharga,
perjanjian yang obyeknya barang tidak bergerak, dokumen hak
kepemilikan seperti sertifikat hak milik, dokumen elektronik dan
tanda tangan digital tidak memiliki kedudukan yang sama dengan
dokumen tertulis lainnya dan tanda tangan manual pada
umumnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem kripto adalah sistem pengaman untuk dokumen elektronik
yang terdiri dari sistem kripto simetrik dan sistem kripto
asimetrik.
38
Sistem kripto simetrik adalah sistem perangkat kunci pengaman
yang menggunakan 1 (satu) kunci untuk mengacak data (enkripsi)
dan untuk membukanya (dekripsi).
Sistem kripto asimetrik adalah sistem perangkat kunci pengaman
(secure key pair) yang terdiri dari kunci privat (private key) untuk
membuat tanda tangan digital dan kunci publik (public key) untuk
memverifikasi tanda tangan digital.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lembaga Pendaftaran Sertifikat Digital (Registration Authority)
adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk melakukan
pendaftaran dan verifikasi terhadap pihak-pihak yang akan
mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Tanda
Tangan Digital dari Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan Digital.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal
dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
berlaku bagi kontrak tersebut.
39
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, maka penetapan hukum yang
berlaku dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas
Hukum Perdata Internasional yang akan ditetapkan sebagai
hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional
termasuk yang dilakukan secara elektronik adalah forum yang
dipilih oleh para pihak. Forum itu dapat berbentuk pengadilan,
arbitrase, atau forum penyelesaian sengketa alternatif.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum maka akan
berlaku kewenangan forum berdasarkan prinsip-prinsip atau asasasas
Hukum Perdata Internasional. Asas tersebut dikenal dengan
asas the basis of presence (tempat tinggal tergugat) dan principle
of effectiveness (efektivitas yang menekankan pada tempat dimana
harta-harta tergugat berada)
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
40
Pasal 12
Yang dimaksud dengan kebiasaan perdagangan adalah praktik-praktik
yang berlaku dan dikenal dikalangan para pelaku usaha, misalnya :
INCOTERM.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dokumen-dokumen dan bentuk-bentuk transaksi elektronik diakui
sebagai alat bukti yang sah sebagaimana transaksi di perbankan
biasa.
Ayat (3)
Lembaga Sertifikasi Perbankan merupakan badan yang dapat
dibentuk oleh pemerintah maupun masyarakat yang fungsinya
memberikan verifikasi bahwa internet banking tersebut layak
beroperasi dan nasabah aman dalam melakukan transaksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Undang-undang ini hendak memberikan peluang yang sebesarbesarnya
terhadap pemanfaatan teknologi informasi di kalangan
pemerintah (e-government), baik di kalangan pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
41
Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara
bertanggung jawab dan bijaksana. Agar dapat diperoleh manfaat
yang sebesar-besarnya bagi masyarakat maka pemanfaatan
teknologi informasi harus memperhatikan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan efektif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
42
Pasal 17
Nama domain tidak sama dengan merek. Nama domain merupakan
alamat atau jati diri seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan
usaha, yang perolehanya didasarkan kepada pendaftar pertama. Nama
domain tidak boleh sama dengan merek terdaftar milik orang lain,
indikasi geografis, atau indikasi asal, karena persamaan semacam ini
akan dianggap melanggar HKI.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lembaga pengelola pendaftaran nama domain dapat berbentuk
Yayasan, Koperasi, atau Perseroan Terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Program komputer sebagai bagian penting dari sistem teknologi
informasi mendapat pengaturan dalam undang-undang ini. Program
komputer yang dilindungi tersebut tidak hanya mencakup programprogram
komputer yang telah dipublikasikan tetapi juga mencakup
program-program yang masih berbentuk rumusan awal ataupun berupa
kode-kode tertentu yang bersifat rahasia seperti halnya personal
identification number (PIN). Undang-undang ini juga melindungi
43
kompilasi data atau materi lain yang dapat dibaca yang karena seleksi
dan penyusunan isinya merupakan karya intelektual.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Informasi rahasia atau rahasia dagang meliputi seluruh informasi
yang dirahasiakan baik berupa data yang disimpan dalam
komputer atau media elektronik lainnya ataupun yang tidak.
Beberapa contoh dari rahasia dagang yang berkaitan dengan
kegiatan dan penggunaan teknologi informasi adalah ide-ide
untuk program baru komputer atau media elektronik lainnya
sebelum diberikan Hak Cipta, ide-ide baru untuk perangkat keras
komputer atau media elektronik lainnya sebelum dipatenkan,
daftar para pelanggan yang disimpan dalam disket dan media
elektronik lainnya.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
44
Ayat (2)
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, Hak Pribadi (privacy
right) merupakan perlindungan terhadap data seseorang yang
mengandung pengertian sebagai berikut :
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan
pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak Pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi
dengan orang lain tanpa ada tindakan memata-matai.
c. Hak Pribadi merupakan Hak untuk mengawasi akses
informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan ini tidak berlaku bagi penyedia jasa internet yang terlibat
dalam penyediaan isi dari suatu layanan internet (penyedia jasa internet
yang juga bertindak sebagai penerbit / publisher)
Pasal 25
Cukup jelas.
45
Pasal 26
Ayat (1)
Seseorang atau sekelompok orang dapat melakukan gugatan
secara perwakilan atas nama masyarakat lainnya yang dirugikan
tanpa harus terlebih dahulu memperoleh surat kuasa sebagaimana
lazimnya kuasa hukum.
Gugatan secara perwakilan dimungkinkan apabila telah
dipenuhinya hal-hal sebagai berikut :
1. Masyarakat yang dirugikan sangat besar jumlahnya, sehingga
apabila gugatan tersebut diajukan secara perorangan menjadi
tidak efektif.
2. Seseorang atau sekelompok masyarakat yang mewakili harus
mempunyai kepentingan yang sama dan tuntutan yang sama
dengan masyarakat yang diwakilinya, serta sama-sama
merupakan korban atas suatu perbuatan dari orang atau
lembaga yang sama.
Ganti kerugian yang dimohonkan dalam gugatan perwakilan
dapat diajukan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telah
diderita, biaya pemulihan atas ketertiban umum, dan normanorma
kesusilaan yang telah terganggu, serta biaya perbaikan atas
kerusakan-kerusakan yang diderita sebagai akibat langsung dari
perbuatan tergugat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Gugtan yang diajukan bukan merupakan tuntutan membayar ganti
rugi hanya sebatas :
46
a. Permohonan kepada pengadilan untuk memerintahkan
seseorang melakukan tindakan hokum tertentu berkaitan
dengan pemanfaatan teknologi informasi.
b. Menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan melanggar
hokum akibat tindakannya yang merugikan masyarakat.
c. Memerintahkan seseorang untuk memperbaiki hal-hal yang
terkait dengan prikehidupan pokok masyarakat yang
dilanggarnya.
Yang dimaksud dengan biaya atau pengeluaran nyata adalah
biaya yang benar-benar dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh
organisasi yang bergerak di bidang pemanfaatan teknologi
informasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Penggugat adalah pihak yang merasa haknya dilanggar, dapat
berbentuk orang atau badan usaha dapat berbentuk badan hukum
dan bukan badan hukum. Pihak lain dalam hal ini tergugat adalah
pihak yang dianggap melanggar hak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
47
Pasal 29
Ayat (1)
Wilayah hukum Pengadilan Niaga berbeda dengan wilayah
hukum Pengadilan Negeri. Wilayah hukum Pengadilan Niaga
lebih luas dari Wilayah hukum Pengadilan Negeri karena wilayah
hukum Pengadilan Niaga dapat meliputi beberapa wilayah hukum
Pengadilan Negeri. Di Indonesia sampai saat ini ada 5 (lima)
Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan
Niaga Jakarta, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga
Surabaya dan Pengadilan Niaga Makassar atau Pengadilan Niaga
terdapat hanya di kota-kota yang memiliki Kantor Balai Harta
Peninggalan (weeskamer).
Ayat (2)
Dalam hukum acara perdata berlaku pengecualian terhadap asas
actor sequitur forum rei atau gugatan harus diajukan di wilayah
hukum Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Niaga dengan
pengecualian bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui
sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
48
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 309
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Hukum acara perdata dalam hal ini sebagaimana diatur dalam
Hukum Acara Perdata yang berlaku.
49
Ayat (2)
Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga diajukan tanpa
melalui upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi.
Ayat (3)
Putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht van
gewijsde adalah putusan Pengadilan Niaga yang mana tenggang
waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi telah terlampaui.
Ayat (4)
Putusan kasasi selalu inkracht van gewijsde atau berkekuatan
hukum tetap dan dapat diajukan peninjauan kembali hanya
dengan dua alasan tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
50
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Arbitrase yang dimaksud adalah dapat berupa lembaga arbitrase
atau arbitrse ad hoc. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana yang
berlaku dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi diperlukan adanya penyidik yang
mempunyai kemampuan di bidang Teknologi Informasi yang
akan membantu pihak Kepolisian. Oleh karena itu perlu dibentuk
penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi.
51
Ayat (2)
Untuk penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi
informasi penyidik PPNS yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang teknologi informasi mempunyai kewenangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat ini.
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dalam rangka penegakan hukum terhadap
tindak pidana di bidang teknologi informasi tetap berada dalam
koordinasi Kepolisian Republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan
termasuk korporasi baik badan hukum maupun bukan badan
hukum.
Tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan tindak pidana
dalam penggunaan nama domain dengan menggunakan Hak
Kekayaan Milik Orang lain dengan maksud untuk mendapat
keuntungan ekonomis baik bagi dirinya sendiri maupun orang
lain. Misalnya perbuatan cybersquatting.
Ayat (2)
Cukup jelas.
52
Pasal 37
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksud untuk memberikan perlindungan
terhadap pemilik dari perbuatan akses data secara melawan hukum atau
tanpa hak baik dengan merusak atau tanpa merusak sistem pengaman
yang digunakan untuk memproteksi data tersebut.
Tindak pidana tersebut dapat digunakan melalui komputer atau internet
atau media elektronik lainnya.
Pasal 38
Ayat (1)
Tindak pidana dalam ayat ini merupakan tindak pidana terhadap
pengiriman data dari dan ke dalam sistem komputer atau jaringan
komputer. Tindak pidana ini dapat dilakukan dengan
menggunakan komputer atau internet atau media elektronik
lainnya dengan maksud untuk mendapat keuntungan ekonomis
bagi diri sendiri atau orang lain.
Ayat (2)
Tindak pidana dalam ayat ini merupakan tindak pidana terhadap
pengiriman data yang mengakibatkan terhambatnya komunikasi
dalam sistem komputer atau jaringan komputer atau sistem
komunikasi lainnya.
Pasal 39
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksud untuk memberikan
perlindungan terhadap data atau program komputer atau data
elektronik lainnya dari perbuatan melawan hukum.
53
Ayat (2)
Tindak pidana dalam ketentuan ayat ini merupakan tindak pidana
terhadap data elektronik baik berupa perbuatan menggunakan,
mengubah, maupun menambah data elektronik yang
mengakibatkan kerugian ekonomis bagi orang lain.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan terhadap fungsi sistem suatu media elektronik
seperti sistem komputer, sistem komunikasi atau sistem media
elektronik lainnya.
Pasal 40
Ayat (1)
Sanksi pidana dalam pasal ini dimaksudkan untuk mengatasi
tindakan-tindakan berupa pengambilan, penyadapan dan
penyimpanan data kartu kredit atau alat pembayaran elektronik
lainnya yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat
perbuatan melanggar hokum oleh orang yang tidak berwenang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada
pemilik kartu kredit atau alat pembayaran elektronik dalam
melakukan transaksi secara elektronik.
54
Pasal 41
Ayat (1)
Tindak pidana dalam ketentuan ayat ini merupakan tindak pidana
kesusilaan dalam bentuk data elektronik, tulisan, gambar atau
rekaman dengan menggunakan media elektronik.
Ayat (2)
Tindak pidana dalam ketentuan ayat ini merupakan tindak pidana
kesusilaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) yang menggunakan
anak-anak sebagai objeknya. Ketentuan dalam ayat ini dimaksud
untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak
sebagaimana berkembang dalam masyarakat internasional.
Ayat (3)
Tindak pidana dalam ketentuan ayat ini merupakan tindak pidana
yang menggunakan media elektronik untuk melakukan tindak
pidana kesusilaan terhadap anak.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR….……………………….

Tidak ada komentar: